Example floating
Example floating
DesaHukum & KriminalMinut

Kejari Minut Lidik Dana PNPM Mandiri

×

Kejari Minut Lidik Dana PNPM Mandiri

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, ManadoNews – Diduga seluruh Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyalah gunakan bantuan dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun anggaran 2008-2014. Maka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut akan melakukan penyelidikan karena tidak disalurkan seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Likupang Timur sehingga dana sebesar Rp794.502.081 harus dikembalikan ke kas negara.

Kajari Minut, Rustiningsih Hartono SH mengakui bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

MANTOS MANTOS

“Tim Pidsus (Pidana Khusus) sudah turun lakukan penyelidikan dan itu akan kita lihat bagaimana hasilnya,” ujar Rustiningsih saat didampingi Kasi Pidsus A Silitonga, Senin (15/10).

Ia juga menjelaskan, pada bulan Juni 2018 lalu, salah satu desa di Kecamatan Likupang Timur ditemukan anggaran sisa dari program PNPM Mandiri yang masuk ke rekening Bank Sulut nomor 034.02.11.000664-2 atas nama SPP MP LIKTIM/Novita Makapeti. Proses pemeriksaan pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-03/R.1.16/Fd.1/05/2018 tertanggal 31 Mei. Namun atas etikad baik dari pemerintah desa, maka dana sisa itu dikembali bersama bunganya ke kas negara lewat Kejari Minut.

Baca Juga:  Kunjungi Sulut, Sirait: Gubernur Dukung Komnas PA Lewat 'Gerakan Perlindungan Sekampung'

“Saya minta kepada pemerintah desa yang menerima bantuan PNPM agar segera mengembalikan dana yang tidak terpakai. Jangan sampai kami temukan, maka itu akan berproses hukum,” jelasnya.

Diketahui, PNPM sudah berakhir sejak 31 Juli 2015, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Desa PDTT bernomor 134/DPPMD/VII/2015.

Aso

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *