Manado – Menanggapi ketentuan KPU agar caleg pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu, DR ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkannya sejak awal di KPK bahkan semua ketentuan termasuk Laporan Dana Kampanye, “Saya selalu melaporkan sesuai agenda yang telah ditetapkan KPU,” sambung Denny yang mencalonkan diri dari dapil Sulut nomor urut 34.
Menurut Doktor Manajemen Bisnis Akuntansi ini ketentuan pelaporan tersebut baik adanya karena merupakan bukti transparansinya pejabat negara di dalam menjalankan tugas, agar masyarakat juga bisa menilai kejujuran dan keterbukaan serta kedisiplinan para pejabat negara atas harta harta kekayaan yang dimilikinya. Dan ia juga berpandangan pelaporan ini sebaiknya dilakukan setiap tahun seperti pelaporan pajak.
Denny melihat bisa juga ada korelasi antara penyerahan LHKPN dengan korupsi, karena korupsii bisa dikarenakan kelalaian administrasi. Akibat ketidakdisiplinan pada hal-hal yang kecil bisa terjadi kelalaian pada hal-hal yang lebih besar lagi, termasuk menjadi tersangka korupsi karena kelalaian atas administrasi yang tidak disampaikan, seperti grativikasi dll.
DPRD Sulut Sebagai salah satu wilayah yang disebut KPK tidak menyampaikan LHKPN di tahun 2018, lanjut penerima penghargaan Pemimpin Politik Kristen tahun 2011 ini, ke depannya perlu didorong agar politisi Sulut lebih memperhatikan masalah administrasi seperti ini, karena kelalaian atau ketidakdisiplinan bisa berakibat fatal bagi karier seorang politisi.
Jika nantinya masyarakat Sulut mempercayakannya untuk duduk di DPD RI, kata Denny lagi, ia pasti memenuhi ketentuan dan kewajiban tersebut. “Saya melakukan karena sudah biasa melakukannya seperti pelaporan pajak, dan kalau tidak ada yang disembunyikan kenapa lamban?” tukasnya. (red)