Berita UtamaTotabuan

Seluruh Fraksi DPRD Bolmong Setujui Tiga Ranperda Usulan KUA-PPAS APBD 2020 Dilanjutkan

×

Seluruh Fraksi DPRD Bolmong Setujui Tiga Ranperda Usulan KUA-PPAS APBD 2020 Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,Manadonews.co.id-.Seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (12/8/2019), mengelar dua agenda rapat paripurna, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong.

Adapun agenda pertama yakni, pembicaraan tingkat I penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, serta agenda kedua adalah pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas III Ranperda inisiatif DPRD.

MANTOS MANTOS

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan, pelaksanaan dua agenda rapat paripurna ini telah sesuai dengan perundang-undangan. 

“Berdasarkan rekapitulasi daftar hadir Anggota DPRD Bolmong, maka rapat paripurna ini korum untuk dibahas bersama dan terbuka untuk umum. Untuk itu, mari kita sama-sama mendengarkan penyampaian tiga Ranperda usulan eksekutif dan penyampaian KUA-PPAS APBD tahun 2020 Pemkab Bolmong, oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow,” sebut Welty.

Baca Juga:  Syukuran HUT ke-7 Rindam XIII/Merdeka Diwarnai Dengan Penyerahan Jabatan Wadanrindam

Setelah mendengarkan penyampaian atas tiga Ranperda usulan eksekutif dan penyampaian KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2020 tersebut, enam Fraksi di DPRD Bolmong, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, menerima untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Sementara itu, tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong, yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor: 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 22 tahun 2010, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, telah disetujui bersama untuk ditetapkan menajadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Danrem Nani Wartabone Ikuti Rapim TNI-Polri 2025

“Setelah mendengarkan tanggapan pihak eksekutif atas tiga Ranperda inisiatif DPRD, serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan, maka Ranperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Welty.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Ketua I dan II DPRD Bolmong, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, Assisten I, Assisten III, Para anggota DPRD, serta para kepala dinas dan ASN di lingkup Pemkab Bolmong.
(Adve)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Konklaf telah berakhir, Paus baru menggantikan Paus Fransiskus telah terpilih, Kardinal Robert Francis Prevost Resmi menjadi Paus baru Gereja Katolik ke-267. Diketahui sebelumnya Konklaf telah berlangsung sejak Rabu (7/5/2025)…

Berita Terbaru

Bitung, Manadonews.co.id – Pelantikan jabatan tinggi pratama (JPT) di lingkup Pemkot Bitung, Selasa (6/5/2025), diduga melanggar aturan. Dugaan ini mencuat setelah pelantikan tersebut diketahui hanya menggunakan rekomendasi pengembalian pada saat…