
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perhatian menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menangkal penyebaran berita bohong (hoax) terutama menghadapi Pilkada serentak 23 September 2020.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asyari, berita bohong dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, apalagi bagi bangsa Indonesia yang mayoritas penduduk beragama Islam.
“Kita negara dengan mayoritas umat Islam, jelas agama Islam melarang berita bohong atau fitnah,” kata Hasyim Asyari dalam sebuah diskusi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Hasyim Asyari mengungkapkan, penggunaan konten kebohongan dan ujaran kebencian berbasis suku, ras, agama dan antar golongan juga sangat dilarang.
“Di UU Pemilu atau Pilkada jelas bahwa menggunakan kebohongan kebencian atau politik SARA untuk menyerang orang lain nyatanya dilarang dan ada ancaman pidananya,” tutur dia.
Hasyim juga berharap jika merujuk pada ajaran agama bahwa fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan, maka para pelaku kejahatan siber dan penyebar informasi hoaks dan SARA harus ditindak dengan tegas.
“Kalau cara berfikir kita fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan, saya setuju kalau orang yang melakukan beginian hukumannya berat,” tegas Hasyim.
(***/YerryPalohoon)