Berita UtamaMinahasa

Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Hasil Evaluasi Tahun 2019 Tak Semua OPD di Minahasa Input RUP di SIRUP

×

Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Hasil Evaluasi Tahun 2019 Tak Semua OPD di Minahasa Input RUP di SIRUP

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Wakil Bupati Minahasa Roby Dondokambey, S.Si, MM (RD) membuka kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Tahun 2020, Kamis (27/2) di ruang sidang kantor Bupati Minahasa.

Kegiatan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ir. Ronald Sorongan, MSi, Para Asisten Sekdakab Minahasa, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Utara Drs. John Gustaf Siby, AP selaku Narasumber, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kabupaten Minahasa Daudson Rombon, ST, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para camat dan peserta kegiatan lainnya.

MANTOS

Dalam sambutannya Wabup RD menyampaikan tetang peran wakil kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan undang undang pasal 66 nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, Desa/kelurahan termasuk di dalamnya pelaksanaan pembinaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Minahasa,” tutur Wabup.

Dikatakan RD, berdasarkan evaluasi tahun 2019, pertama, tidak semua OPD melaksanakan penginputan Rencana Umum Pengadaan atau RUP di aplikasi sistem informasi umum pengadaan (SIRUP) yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan anggaran wajib menginput rencana umum pengadaan melalui aplikasi SIRUP.

“Kedua, OPD yang menginput RUP hanya pada kategori belanja modal dan paket pekerjaan yang akan ditender.

“Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang mengharuskan penggunaan anggaran menginput belanja langsung di OPD,” terangnya,

Hal ketiga, katanya lagi, keterlambatan proses tender disebabkan karena penyusunan dokumen perencanaan dari OPD, Keempat, penyusunan DID Rumah Sakit yang selesai pada akhir bulan Desember 2019 dikarenakan menunggu penyusunan FS dan master plan Rumah Sakit,

” Kelima masih banyak pejabat pembuat komitmen yang belum memahami dan mengerti proses persiapan pengadaan barang dan jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik,” tutur RD.

Keenam adanya keterbatasan Personil teknis dalam perencanaan pekerjaan konstruksi sehingga berpengaruh pada penyusunan dokumen perencanaan di OPD.

“Dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Minahasa yang tepat sasaran dan tepat waktu perlu ditegaskan untuk semua OPD segera melaksanakan penginputan RUP dan SIRUP,” tandasnya.

Selain itu, secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan tender serta pelaksanaan pengadaan langsung sudah harus dilaksanakan dalam E-PL.

“Diharapkan kepala bagian pengadaan dapat memfasilitasi seluruh OPD,” ucapnya.

RD berharap kegiatan ini dapat membuat proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten Minahasa semakin baik dan berkualitas.

“Kekurangan tahun sebelumnya dievaluasi dan diperbaiki agar kedepan semakin baik lagi,” pintanya.

Yunita Rotikan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop