JAKARTA,Manadonews.co.id-.Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan kontrak atau early termination kontrak operating lease per 1 Februari 2021 lalu atas 12 Pesawat Garuda jenis CRJ-1000 dengan Nordic Aviation Capital atau NAC mendapat dukungan penuh dari Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Tomy Tampatty.
Selain mendukung kebijakan Erick Thohir, Tomy Tampatty menyebut bahwa siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi harus dilaporkan kepada KPK.
“Sebenarnya sejak lama permasalahan pengadaan pesawat, banyak hal yang patut diduga telah terjadi praktek korupsi. Dan kami Pengurus SEKARGA sejak tanggal 22 September 2005 telah melaporkan ke KPK terkait beberapa transaksi yang diduga terjadi praktek korupsi, salah satunya transaksi pengadaan pesawat Boing 737 NG,” ujar Tampatty yang merupakan putra asli Bolaang Mongondow yang berkarier di jakarta, Selasa (16/2/2021).
Ditambahkan, selain melaporkan ke KPK, pihaknya juga pernah mengirim surat berupa laporan kepada beberapa menteri BUMN sebelumnya.
“Sudah beberapa Menteri BUMN kami laporkan,” jelasnya.
Dirinya menuturkan akan terus berupaya melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi di tubuh PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Kami akan terus lawan praktek-praktek korupsi di tubuh Garuda Indonesia, karena ini milik negara,” kata Tampatty.
Diketahui, Garuda melakukan pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 sejak 2012 hingga 2015 secara bertahap.
Pada awal pengoperasian, pesawat ini melayani rute pendek di wilayah Indonesia Timur. Sedangkan kontrak dengan NAC, jatuh temponya berakhir pada tahun 2027.
(Stvn)