Manado – Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Utara, Adv. EK Tindangen, belum lama ini.
“KORMI Sulut berkolaborasi dengan pemerintah melalui Dispora Sulut dalam hal pengembangan organisasi terlebih dahulu,” ujar Tindangen.
Namun hingga kini, pendataan cabang olahraga terus dilakukan sebagai penunjang kehadiran KORMI. Soal sekretariat pun sudah ada.
“Artinya, KORMI Sulut lebih serius mengenai kehadiran di Bumi Nyiur Melambai,” tukas dia.
Kemudian didukung dengan dana hibah sebagai penunjang eksistensi organisasi dalam menggelar iven. Apalagi, sosialisasi telah gencar dilaksanakan, mulai dari tingkatan kecamatan agar masyarakat bisa mengenal kehadiran KORMI di daerah sebagai wadah olahraga baru yang menaungi cabang olahraga rekreasi masyarakat.
“Karena itu jangan bicara prestasi kalau tidak dimulai dari keluarga dengan olahraga rekreasi. Karena atlet itu harus bugar. Intinya, olahraga rekreasi untuk meningkatkan kebugaran masyarakat,” pungkas Tindangen. (Ben)