Berita TerbaruManado

Pemerintah Wajib Mengatur Ketertiban Ormas

×

Pemerintah Wajib Mengatur Ketertiban Ormas

Sebarkan artikel ini

Manado – Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Kota Manado, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Hotel Quality, Selasa (6/7/2021).

MANTOS

Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Micler  Lakat, saat membuka sosialisasi memberi apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan.

“Masyarakat perlu mengetahui dan mempelajari untuk lebih jelih dan mengawasi diri dalam hal bergabung dengan suatu organisasi,” tukas Mecker Lakat yang didampingi Kaban Kesbangpol-Linmas Manado, Meiske Conny Lantu.

Micler Lakat menambahkan, Kota Manado memiliki 11 kecamatan, 87 kelurahan dan 504 lingkungan dengan jumlah penduduk di siang hari mencapai 500 ribu orang yang beraktivitas, maka tertib berorganisasi menjadi kesadaran bersama.

“Maka, pemerintah wajib mengatur tertibnya organisasi kemasyarakatan. Salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah wajib terdaftar di Kesbangpol dan nantinya Kesbangpol akan memverifikasi,” tukas Lakat, sambil kembali mensosialisasikan program Vaksin Hebat yang patut mendapatkan dukungan seluruh ormas. (Benyamin)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop