banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaMinutPemerintahan

Moniaga Bantah Keterlambatan Gaji ASN Lantaran Kesengajaan Dirinya

×

Moniaga Bantah Keterlambatan Gaji ASN Lantaran Kesengajaan Dirinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan?foto: manadonews/Wulan
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan?foto: manadonews/Wulan

AIRMADIDI, MANADONEWS – Terlambatnya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara oleh banyak pihak menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Sandra Moniaga enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) yang diusulkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Moniaga saat diwawancarai, Kamis (2/2), membantah informasi tersebut. Dirinya bukannya tidak mau menandatangani, akan tetapi ia tak berani menyalahi aturan.
“Saya harus berkonsultasi dengan berbagai pihak di antaranya BPKP, BKN dan juga pemprov soal status di Pemkab Minut, karena saya belum dikukuhkan sebagai Sekda definitif,” jelasnya
Lanjutnya, akhir dari konsultasi tersebut sesuai undang- undang dirinya masih sah sebagai sekda. Dari landasan itu saat ini diakuinya sebagian SK sudah mulai ditandanganinya.
“Ini masalah aturan soal posisi dan ketentuan tentang jabatan birokrasi yang benar-benar sesuai perundangan,” singgungnya sambil mengakhiri wawancara dan mengajak wartawan untuk jumpa pers tentang hal-hal lain.
Diketahui sebelumnya Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP sempat naik pitam mengetahui sebagian besar gaji ASN di Pemkab Minut belum terbayarkan. Bahkan Bupati sampai geram mendengar informasi keterlambatan tersebut lantaran Sekda belum menandatangani SK.
“Saya kaget membaca berita disejumlah media massa yang menyebutkan pemerintah menahan gaji ASN. Saya sudah perintahkan Sekda agar cepat menyelesaikan hal itu,” ujarnya. (wulan)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *