KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-.Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) memberikan izin usaha gratis kepada pelaku usaha mikro kecil di Kotamobagu sebanyak 1000 pelaku usaha,senin (7/8) di Ballroom Ponanoban Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Walikota Tatong Bara dalam sambutannya menyatakan,para pelaku bisnis UKM yang yang memegang IUMK,dapat memperoleh pendampingan dan pengembangan usaha dari instansi terkait.
” Mereka mendapatkan pula ruang yang luas sebagai akses untuk pengembangan bisnisnya.Selain itu,peluang untuk mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah dan ikut di program-program bisnis UKM terbuka lebar “ujar Tatong.
Walikota juga berharap,dengan adanya IUMK ini bisa dipegang baik-baik oleh para pelaku bisnis.
” Karena dengan adanya legalitas bagi pelaku UMKM ini nantinya akan bermanfaat bagi UMKM itu sendiri “pungkasnya.
( armen modeong )













