Kotamobagu

Perpanjangan Surat Penjaringan Aparat Desa/Kelurahan Berakhir Besok

×

Perpanjangan Surat Penjaringan Aparat Desa/Kelurahan Berakhir Besok

Sebarkan artikel ini

Adnan Masinae

KOTAMOBAGU, MANADONEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu,telah melayangkan surat  edaran batas waktu perpanjangan penjaringan perangkat desa dan kelurahan dan berkas berakhir Kamis (23/8).

MANTOS

Berdasarkan Surat Edaran (Setda) nomor 200/Setdakab-KK/01/148/VIII/2018 perihal perpanjangan waktu penjaringan  calon perangkat desa dan kelurahan yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae.

“Waktu pemasukan berkas kembali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus,” kata Adnan.

Dalam surat edaran itu, para sangadi dan lurah juga ditekankan untuk mengumumkan seluruh persyaratan dan waktu pendaftaran ke masyarakat, karena proses penjaringan atau rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Selain itu, jika ada masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa atau kelurahan, maka sangadi dan lurah wajib menerima berkas dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke camat untuk dikonsultasikan.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Nasrun Gilalom, mengungkapkan hasil evaluasi tim Pemkot sebelumnya, proses penjaringan perangkat desa dan kelurahan belum maksimal dan kurang tersosialisasi ke semua lapisan masyarakat.

“Atas dasar itu Pemkot memperpanjang kembali waktu penjaringan ini,” ungkapnya.

Dia berharap, waktu yang ada saat ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang berkeinginan menjadi perangkat desa dan kelurahan untuk mengajukan berkas ke sangadi atau lurah masing-masing. “Kita harap waktu ada ini dimanfaatkan, agar setelah ini kita bisa masuk ke tahap berikutnya,” harapnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop