TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Tersangka dugaan pembunuhan terhadap JM alias Jeiby, Warga Liningaan, Kecamatan Tondano Timur, NM alias Buang, terancam hukuman seumur hidup.
Pada Konferensi Pers yang digelar Satuan Reskrim Polres Minahasa, Jumat (7/8), dibeberkan dalam proses penyidikan tersangka tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya.
“Namun dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli, maka penyidik menetapkan lelaki NM alias Buang sebagai tersangka,” terang Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK
“Berdasarkan otopsi dan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala. Sehingga dari luka-luka yang ada, menunjukan tersangka merupakan pelakunya,” kata Sugeng.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup.
“Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan,” pungkasnya.
Yunita Rotikan