MANADO, MANADONEWS – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven Kandouw mengatakan, dasar utama penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan.
Pembentukan OPD semata-mata didasarkan pada pertimbangan nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisiensi.
Wagub menyampaikan hal itu saat membuka rapat pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta
validasi data P3D, yang digelar Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur, Senin (13/06).
“Ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, dimana dampaknya adalah adanya pengalihan urusan di Kabupaten/Kota ke Provinsi dan ke
Kementerian,” ujar mantan Ketua Deprov Sulut ini, sembari meminta seluruh pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melaksanakan penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya undang-undang tersebut yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Karo Organisasi Farly Kotambunan SE melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi instansi urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dan untuk memastikan penyelesaian persiapan (inventarisasi, verifikasi , validasi dan legalitas administrasi).
Kotambunan juga berharap peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan memberikan fokus dan perhatian penuh, serta dukungan yang optimal, sehingga pada muaranya akan dapat menopang percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dan pengalihan P3D demi penerapan prinsip-prinsip organisasi yang ideal, seperti beban kerja yang seimbang, pelembagaan fungsi staff dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.
Sementara pesertanya mantan Karo Umum ini menambahkan merupakan pejabat Eselon II, III Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sulut.
Turut memberikan materi Direktur Sinkroniaasi urusan pemerintahan daerah IV Drs Binar Ginting.
Demsi Lumendek