BOLMONG,MANADONEWS,-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan penyuluhan Pembuatan Sertifikat tanah Kamis (21/2/2019) tepatnya di kantor Balai Desa Mariri Baru.
“Terkait pembuatan sertifikat tanah, untuk Kantor BPN tidak di pungut biaya, karena kantor pertanahan tidak membebankan ke pemilik tanah,” ungkap Petugas Badan Pertanahan Nasional Ronny Rau saat menyampaikan penyuluhan kepada masyarakat.
Selanjutnya Ronny mengatakan apabila di Desa ada biaya administrasi itu adalah kewenangan dari desa dan sesuai dengan peraturan desa.
“Yang dimaksud biaya administrasi disini adalah pembelian meterai, pengadaan patok, Biaya konsultasi dari pihak desa ke kantor BPN dan lain lain,” terangnya.
Selain itu ia menghimbau kepada semua masyarakat untuk dapat mendaftarkan semua bidang tanahnya tanpa terkecuali.
“Kepala dusun diharapkan dapat bekerjasama dengan Sangadi, perangkat desa dan pertanahan untuk mengajak masyarakat agar mendaftarkan bidang tanahnya dalam pembuatan sertifikat tanah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu ia pun mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba dalam memiliki sertifikat tanah. Karena katanya fungsi sertifikat tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum secara nasional.
Dijelaskannya bagi warga yang di luar Desa Mariri Baru tetapi mempunyai tanah di Desa Mariri Baru dapat membuat sertifikat.
“Warga yang berada di luar Desa Mariri Baru namun memiliki tanah Di Mariri Baru dapat membuat sertifikat asalkan warga tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik dan surat tanah,” tuturnya.
Hadir pula saat itu Sangadi Desa Mariri Baru Drs Yahya Mongkol, Sekretaris Desa Mariri Baru Jemy Laoh, Perangkat Desa, serta warga masyarakat Desa Mariri Baru, Mariri Lama, Nanasi, dan Nonapan. (David)