MANADO, Manadonews.co.id- Timsus Maleo Polda Sulut pada Rabu (27/5/2020) pagi berhasil meringkus,19 laki-laki dan 12 perempuan kasus protitusi online sebuah aplikasi mechat.
Penangkapan tersebut dilakukan di TKP disalah satu hotel di Kota Manado, berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut Timsus Maleo kemudian lakukan pengembangan.
“Para tersangka berada di dalam kamar sebuah hotel dan mereka menyewa dua kamar untuk di gunakan praktek prostitusi online, melalui mechat,” tutur Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, yakni obat batuk cair, puluhan lem ehabond, kondom, sebilah pisau dan 5 buah HP.
“Untuk proses selanjutnya di Krimum di Unit Perempuan dan Anak Polda Sulut,” ujarya.
Berikut inisial 19 laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut yakni JL (17), MN (15), FM (19), LP (18), BS (20), AH (18), RL (19), MW (16), OMP (21), JVH (16) dan RW (18), AP (17), DP (25), HR (23), MR (21), MM (19), JS (18), MU (26), RL (23).
Sementara Wanita untuk wanita yakni inisial CM (15), AW (17), ID (19), BP (17), MS (18), WM (18) dan NL (20),PR (17), CR (16), NW (17), VR (15), CA (16).
Para tersangka ini masih menjalani pemeriksa untuk dimintai keterangan di Mapolda Sulut.(Ben)