Minahasa

Kumtua Winangun Atas Pasang Tarif Rp30 Juta Urus Dua Sertifikat Tanah

×

Kumtua Winangun Atas Pasang Tarif Rp30 Juta Urus Dua Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

MINAHASA,Manadonews.co.id-.Miris benar apa yang dilakukan oknum penjabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng terhadap warganya. Pasalnya, untuk melakukan pengurusan dua dokumen sertifikat tanah, salah satu warganya telah mengeluarkan budget sebesar Rp30.500.000. Tapi, hingga saat ini satu sertifikat tanah masih belum terselesaikan.

“Ada urus dari Februari, satu sertifikat balik nama dan satu dari Akte Jual Beli (AJB) mau balik nama dan lanjut sertifikat. Tapi yang ada hanya Sertifikat balik nama dan AJB balik nama. Sedangkan sejauh ini sudah Rp30an juta total yang ada kase pa kuntua,”ujar Wem Rapar, warga Winangun Atas.

MANTOS MANTOS

Hingga saat ini, memasuki bulan ketujuh pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan. Menurutnya, saat kuntua mengembalikan sertifikat yang telah diurus, Ia mengira ada dua sertifikat yang diberikan, tapi ternyata tidak.

“Waktu diserahkan lalu, ada dalam map dan memang belum periksa karena sertifikat yang satu sudah diletakkan dibagian paling atas. Nanti di rumah baru diperiksa ternyata yang satunya masih dalam bentuk AJB tapi sudah baliknama. Saat itu juga saya langsung menghubungi kuntua, tapi dalam pembicaraan itu saat ditanya kenapa hanya sertifikat balik nama, dia justru bilang tidak ada pembicaraan kalau dua sertifikat yang akan diurus, dia malah bilang jao kata itu. Berarti torang masih akan mengeluarkan uang tambahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak Hukum Tua Pineleng Satu Ajak Gunakan Hak Pilih

Secara rinci, Ia menyebutkan bahwa dirinya untuk pertama kali memberikan uang sebagai pengurusan dokumen tersebut sebesar Rp 5 juta yang diserahkan langsung di Kantor Desa, begitu juga setoran kedua yang diberikan tiga hari kemudian di tempat yang sama.

“Satu minggu kemudian sebesar Rp20 juta diberikan di rumah dan yang menghitungnya adalah GA. Jadi sudah total Rp28 juta yang disetor. Satu minggu kemudalian ditelpon lagi katanya uangnya masih kurang dan akhirnya ditambah Rp2 juta sehingga sudah Rp30 juta. Dan paling terakhir bulan Juli sebesar Rp500 ribu,”jelasnya lagi.

Sementara itu, Penjabat Hukum Tua Winangun Atas Ronny Lumentut saat dikonfirmasi membantah jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp30 jutaan.

Baca Juga:  Kasdim Minahasa Hadiri Konferensi Nahdaltul Ulama Kabupaten Minahasa

Ia justru mengaku lupa berapa yang sudah diterimanya untuk mengurus sertifikat tanah.

“Tiga puluh juta dari mana. Sekarang kalau saya tanya mana buktinya ada kase 30 juta. Saya lupa kalau berapa semuanya karena diberi tidak sekaligus, tapi tidak seperti itu. Lagian itu sementara berproses bukan tidak. Karena untuk sertifikat keluar tidak secepat pengurusan sertifikat balik nama,” ujar Lumentut mengelak sembari meminta wartawan untuk tidak perlu memuat berita ini.
(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600